Tampilkan postingan dengan label profesional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label profesional. Tampilkan semua postingan

Selasa, 02 Februari 2016

MARS MGBK NASIONAL



MARS MGBK NASIONAL
oleh: Dra. Enny Yuliani

DIBAWAH KIBAR PANJI PENDIDIKAN
BERSATU MENGEMBANG SAYAP KE DEPAN
MENJALANKAN TUGAS MULIA
MENCERDASKAN GENERASI BANGSA

DENGAN VISI RELIGIUS DAN PROFESIONAL
WUJUD NYATA MEMBANGUN CITA BANGSA
DENGAN TEKAD HATI YANG SUCI
MEMUPUK BUDI PEKERTI YANG MANDIRI

MGBK
MENGEMBAN TUGAS BAGI NEGARA
MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA
TUK MENUJU MASA DEPAN YANG SENTOSA

MGBK
MENGEMBAN TUGAS BAGI NEGARA
MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA
MGBK TETAP JAYA (2X)

Oleh-oleh Kongres III dan Konvensi Nasional Guru Bimbingan dan Konseling Indonesia
Asosiasi MGBK Nasional Indonesia
Bandung, 14-17 Januari 2016

Selasa, 05 Mei 2015

Pengembangan Pribadi Konselor #2



PENGEMBANGAN PRIBADI KONSELOR 

2.    Komitmen sebagai Konselor

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, komitmen memiliki arti:
1)      Perjanjian (keterikatan) untuk melakukan sesuatu; kontrak.
2)      Tanggung jawab
Komitmen adalah sesuatu yang membuat seseorang membulatkan hati dan tekad demi mencapai sebuah tujuan. Komitmen adalah sesuatu yang membuat seseorang rela meninggalkan segala sesuatu yang membuat seseorang memikul resiko dan konsekuensi dari keputusannya tanpa mengeluh, dan menjalaninya dengan penuh rasa syukur dan tanggung jawab sebagai bagian dari kehidupan yang terus berproses. Komitmen adalah kemampuan dan kemauan untuk menyelaraskan perilaku pribadi dengan kebutuhan, prioritas dan tujuan organisasi.
Komitmen sebagai konselor adalah suatu perjanjian (keterikatan) seorang konselor untuk melakukan tugas dan tanggung jawabnya dalam menyelenggrakan pelayanan Bimbingan dan Konseling sesuai dengan kewenangan dan kode etik profesional Konselor.
Konselor harus memiliki kesadaran dan komitmen terhadap etika profesional, yakni dengan memberdayakan kekuatan pribadi dan keprofesionalan konselor, meminimalkan dampak lingkungan dan keterbatasan pribadi konselor, menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan kewenangan dan kode etik profesional konselor, mempertahankan obyektivitas dan menjaga agar tidak larut dengan masalah peserta didik, melaksanakan referal sesuai dengan keperluan, peduli terhadap identitas profesional dan pengembangan profesi, mendahulukan kepentingan peserta didik daripada kepentingan pribadi konselor.
Para konselor profesional perlu berkomitmen secara pribadi dan professional untuk terus memperbarui dan meningkatkan keahlian dan pengetahuan mereka sebagai cerminan dan representasi kemajuan terbaru bidang profesi mereka. (Gibson & Mitchell, 2011)

Referensi:
KBBI dan Gibson, R. L., & Mitchell, M. H. (2011). Bimbingan dan Konseling. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Rabu, 01 April 2015

Pengembangan Pribadi Konselor #1

PENGEMBANGAN PRIBADI KONSELOR #1

1.    Unjuk Kerja Konselor Profesional

Berdasarkan pada UU No.20 tahun 2003 pasal 1 ayat 6 bahwa keberadaan konselor dalam system pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong belajar, tutor, widyaiswara, fasilitator dan intrukur. Tentunya tiap kualifikasi pendidik memiliki unjuk kerja masing-masing. Untuk unjuk kerja konselor berada dalam kawasan pelayanan yang bertujuan mengembangkan potensi dan memandirikan konseli dalam pengambilan keputusan dan pilihan untuk mewujudkan kehidupan yang produktif, sejahtera, dan peduli kemaslahatan umum.
Unjuk kerja konselor berbeda-beda di setiap jenjang pendidikan sesuai dengan rentang usia peserta didik. Karena tiap rentang usia memiliki kebutuhan tugas perkembangan yang berbeda-beda. Jenjang pendidikan yang ditangani oleh konselor diantaranya jenjang sekolah dasar, jenjang sekolah menengah (SMP/SMA) dan Perguruan tinggi.
Sosok utuh konselor professional adalah memiliki kompetensi konselor yang mencakup kompetensi konselor akademik dan professional sebagai satu keutuhan. Kompetensi akademik merupakan landasan ilmiah dari kiat pelaksanaan pelayanan professional bimbingan dan konseling.  Kompetensi akademik merupakan landasan pengembangan bagi kompetensi professional, yang meliputi: 1) memahami secara mendalam konseli yang hendak dilayani, 2) menguasai landasan teoritik bimbingan dan konseling, 3) menyelenggarakan bimbingan dan konseling yang memandirikan,dan 4) mengembangkan pribadi dan profesionalitas secara berkelanjutan.
Unjuk kerja konselor sangat dipengaruhi oleh kualitas penguasaan empat kompetensi tersebut yang dilandasi oleh sikap, nilai dan kecenderungan pribadi yang mendukung kompetensi akademik dan professional konselor secara terintegrasi membangun keutuhan kompetensi pedagogic, kepribadian, social, dan professional.

Referensi: Depdiknas. (2008). Penataan Pendidikan Profesional Konselor dan Layanan Bimbingan Konseling dalam Jalur Pendidikan Formal. Jakarta.