Selasa, 05 Mei 2015

Pengembangan Pribadi Konselor #2



PENGEMBANGAN PRIBADI KONSELOR 

2.    Komitmen sebagai Konselor

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, komitmen memiliki arti:
1)      Perjanjian (keterikatan) untuk melakukan sesuatu; kontrak.
2)      Tanggung jawab
Komitmen adalah sesuatu yang membuat seseorang membulatkan hati dan tekad demi mencapai sebuah tujuan. Komitmen adalah sesuatu yang membuat seseorang rela meninggalkan segala sesuatu yang membuat seseorang memikul resiko dan konsekuensi dari keputusannya tanpa mengeluh, dan menjalaninya dengan penuh rasa syukur dan tanggung jawab sebagai bagian dari kehidupan yang terus berproses. Komitmen adalah kemampuan dan kemauan untuk menyelaraskan perilaku pribadi dengan kebutuhan, prioritas dan tujuan organisasi.
Komitmen sebagai konselor adalah suatu perjanjian (keterikatan) seorang konselor untuk melakukan tugas dan tanggung jawabnya dalam menyelenggrakan pelayanan Bimbingan dan Konseling sesuai dengan kewenangan dan kode etik profesional Konselor.
Konselor harus memiliki kesadaran dan komitmen terhadap etika profesional, yakni dengan memberdayakan kekuatan pribadi dan keprofesionalan konselor, meminimalkan dampak lingkungan dan keterbatasan pribadi konselor, menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan kewenangan dan kode etik profesional konselor, mempertahankan obyektivitas dan menjaga agar tidak larut dengan masalah peserta didik, melaksanakan referal sesuai dengan keperluan, peduli terhadap identitas profesional dan pengembangan profesi, mendahulukan kepentingan peserta didik daripada kepentingan pribadi konselor.
Para konselor profesional perlu berkomitmen secara pribadi dan professional untuk terus memperbarui dan meningkatkan keahlian dan pengetahuan mereka sebagai cerminan dan representasi kemajuan terbaru bidang profesi mereka. (Gibson & Mitchell, 2011)

Referensi:
KBBI dan Gibson, R. L., & Mitchell, M. H. (2011). Bimbingan dan Konseling. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar