PENGEMBANGAN PRIBADI KONSELOR
2.
Komitmen sebagai Konselor
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, komitmen memiliki arti:
1) Perjanjian
(keterikatan) untuk melakukan sesuatu; kontrak.
2) Tanggung jawab
Komitmen adalah
sesuatu yang membuat seseorang membulatkan hati dan tekad demi mencapai sebuah
tujuan. Komitmen adalah sesuatu yang membuat seseorang rela meninggalkan segala
sesuatu yang membuat seseorang memikul resiko dan konsekuensi dari keputusannya
tanpa mengeluh, dan menjalaninya dengan penuh rasa syukur dan tanggung jawab
sebagai bagian dari kehidupan yang terus berproses. Komitmen adalah kemampuan dan kemauan untuk
menyelaraskan perilaku pribadi dengan kebutuhan, prioritas dan tujuan
organisasi.
Komitmen sebagai
konselor adalah suatu perjanjian (keterikatan) seorang konselor untuk melakukan
tugas dan tanggung jawabnya dalam menyelenggrakan pelayanan Bimbingan dan
Konseling sesuai dengan kewenangan dan kode etik profesional Konselor.
Konselor harus
memiliki kesadaran dan komitmen terhadap etika profesional, yakni dengan
memberdayakan kekuatan pribadi dan keprofesionalan konselor, meminimalkan
dampak lingkungan dan keterbatasan pribadi konselor, menyelenggarakan pelayanan
sesuai dengan kewenangan dan kode etik profesional konselor, mempertahankan
obyektivitas dan menjaga agar tidak larut dengan masalah peserta didik,
melaksanakan referal sesuai dengan keperluan, peduli terhadap identitas
profesional dan pengembangan profesi, mendahulukan kepentingan peserta didik
daripada kepentingan pribadi konselor.
Para konselor
profesional perlu berkomitmen secara pribadi dan professional untuk terus
memperbarui dan meningkatkan keahlian dan pengetahuan mereka sebagai cerminan
dan representasi kemajuan terbaru bidang profesi mereka. (Gibson & Mitchell, 2011)
Referensi:
KBBI dan Gibson, R. L., &
Mitchell, M. H. (2011). Bimbingan dan Konseling. Yogyakarta: Pustaka
Pelajar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar