Kamis, 07 Mei 2015

Profil Singkat Madrasah Mu’allimaat Muhammadiyah Yogyakarta


Profil Singkat Madrasah Mu’allimaat Muhammadiyah Yogyakarta

Muhammadiyah adalah persyarikatan yang merupakan gerakan Islam, yang maksud geraknya ialah Dakwah Islam Amar Ma’ruf Nahi Munkar, beraqidah Islam dan bersumber pada Al-Qur’an dan al-Sunnah, bercita-cita dan bekerja untuk terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya  untuk melaksanakan fungsi dan misi manusia sebagai hamba dan khalifah Allah di muka bumi. (Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah, Kepribadian Muhammadiyah).
Untuk mencapai tujuan tersebut, Muhammadiyah memerlukan kader-kader ulama yang memiliki kualifikasi menyeluruh (multi side competency), yakni sebagai faqih, mubaligh, mujahid, dan  mujtahid yang memiliki komitmen  tinggi, berwawasan luas, dan profesional dalam mengemban misi Muhammadiyah. Kader  ulama Muhammadiyah tersebut memiliki peran ke dalam sebagai penggerak yang menjalankan fungsi pelopor, pelangsung, dan penyempurna perjuangan dan amal usaha Muhammadiyah sedangkan ke luar mampu menjadi kader umat, bangsa, dan dunia yang membawa misi rahmatan lil ‘alamin.
Inilah sebabnya, pada tahun 1918, K.H.A. Dahlan mendirikan Al-Qismul Arqa yang kemudian diubah menjadi Pondok Muhammadiyah (tahun 1920), lalu menjadi Kweekschool Moehammadiyah (1924). Baru pada tahun 1930 sekolah ini diubah menjadi Madrasah Mu‘allimin-Mu‘allimaat Muhammadiyah. Setahun kemudian kedua madrasah tersebut dipisah. Madrasah Mu‘allimin berlokasi di Ketanggungan Yogyakarta dan Madrasah Mu‘allimaat bertempat di Kampung Notoprajan Yogyakarta.
Pada Konggres Muhammadiyah Ke-23 tahun 1934 di Yogyakarta, ditegaskan bahwa Madrasah Mu‘allimin-Mu‘allimaat Muhammadiyah Yogyakarta merupakan Sekolah Kader Persyarikatan Tingkat Menengah yang diadakan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah; yang memiliki tujuan sebagai berikut :
1)  Mencapai tujuan Muhammadiyah,
2)  Membentuk calon kader Muhammadiyah,
3)  Menyiapkan calon pendidik, ulama dan zuama’ yang berkemampuan  mengembangkan  ilmupengetahuan (Ensiklopedi Muhammadiyah, 2005: 244).
Pada Konggres Muhammadiyah di Medan tahun 1938 dua Madrasah tersebut memperoleh pengukuhan secara legal.  Pada saat itu Konggres mengamanatkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebagai pengelola dan penanggung jawab keberadaan dua madrasah di Yogyakarta ini. Pada tahun 1994 dua Madrasah ini kembali memperoleh penegasan ulang melalui surat keputusan PP Muhammadiyah No.63/SK-PP/VI-C/4.a/1994, tentang Qa’idah Madrasah Mu‘allimin-Mu‘allimaat Muhammadiyah Yogyakarta.
Seiring dengan perkembangan Muhammadiyah dan masyarakat secara geografis (lokal dan global) dan tantangan era globalisasi, Madrasah Mu‘allimin-Mu‘allimaat Muhammadiyah Yogyakarta sebagai “Madrasah amanat Muktamar” dituntut menyikapi perubahan tersebut secara profesional, arif dan bijaksana tanpa meninggalkan identitasnya sebagai sekolah kader Persyarikatan di masa depan. Supaya sistem pendidikan berlangsung efektif selama 6 tahun maka seluruh proses pembinaan dan pendidikan di Madrasah ini berjalan 24 jam sehari dengan sistem Pesantren atau dikenal juga dengan Boarding School (sekolah berasrama).
Dari uraian di atas tampak dengan jelas bahwa Madrasah Mu‘allimaat Muhammadiyah Yogyakarta memiliki shibghah (jati-diri) yang secara spesifik dapat ditegaskan sebagai berikut :
Pendirian dan pengembangan Madrasah Mu‘allimaat Muhammadiyah Yogyakarta merupakan bagian integral dari cita-cita luhur K.H.A. Dahlan, yakni tegaknya dan terjunjung-tingginya agama Islam sebagai prasyarat terwujudnya masyarakat yang berkeutamaan yang di kemudian hari menjadi cita-cita perjuangan Islam.
1)  Seluruh kegiatan dan proses pendidikan Madrasah Mu‘allimaat Muhammadiyah Yogyakarta merupakan bagian dari dan terintegrasi dengan visi, misi, dan ideologi Muhammadiyah serta diselenggarakan berdasarkan nilai-nilai keislaman yang selama ini diyakini kebenarannya oleh Muhammadiyah.
2)  Madrasah Mu‘allimaat Muhammadiyah Yogyakarta menyadari sepenuhnya bahwa madrasah ini tidak mungkin melepaskan diri dari tuntutan Persyarikatan dan umat terhadap pentingnya ketersediaan kader-kader Persyarikatan yang memiliki kehandalan sebagai pelopor, pelangsung dan penyempurna perjuangan dan amal usaha Muhammadiyah di masa depan. Oleh karenanya Madrasah Mu‘allimaat Muhammadiyah Yogyakarta senantiasa meneguhkan diri sebagai institusi pendidikan modern yang mendidik kader-kader ulama, zaimat (pemimpin), dan pendidik dalam Persyarikatan Muhammadiyah dan umat secara keseluruhan.
3)  Di era globalisasi, Madrasah Mu‘allimaat Muhammadiyah Yogyakarta menyadari sepenuhnya bahwa masyarakat tempat dirinya tegak, hidup, serta menjadi medan perjuangannya, terus mengalami perkembangan dan perubahan begitu cepat. Oleh karenanya Madrasah Mu‘allimaat Muhammadiyah Yogyakarta dengan sistem Pesantrennya akan senantiasa mengembangkan kemampuan diri secara profesional untuk merevitalisasi cita-cita luhur yang menjadi pijakan berdirinya serta merajut masa depannya dalam era kompetisi yang mengandalkan keunggulan.

Madrasah Mu’allimaat Muhammadiyah Yogyakarta juga telah terdaftar sebagai Pondok Pesantren di lingkungan Departemen Agama Daerah Istimewa Yogyakarta, berdasarkan Piagam Pondok Pesantren dari Departemen Agama Republik Indonesia dengan Nomor Piagam : A.9681 tertanggal 2 Januari 1996.[1]
 


[1] Sejarah berdirinya Madrasah Mu’allimaat  Muhammadiyah Yogyakarta, http://muallimaat.sch.id/?page_id=10 diakses pada tanggal 28 April 2015.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar