Profil Singkat Madrasah Mu’allimaat Muhammadiyah Yogyakarta
Muhammadiyah adalah persyarikatan yang merupakan
gerakan Islam, yang maksud geraknya ialah Dakwah Islam Amar Ma’ruf Nahi Munkar,
beraqidah Islam dan bersumber pada Al-Qur’an dan al-Sunnah, bercita-cita dan
bekerja untuk terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya untuk
melaksanakan fungsi dan misi manusia sebagai hamba dan khalifah Allah di muka
bumi. (Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah, Kepribadian
Muhammadiyah).
Untuk mencapai tujuan tersebut, Muhammadiyah
memerlukan kader-kader ulama yang memiliki kualifikasi menyeluruh (multi
side competency), yakni sebagai faqih, mubaligh, mujahid, dan mujtahid
yang memiliki komitmen tinggi, berwawasan luas, dan profesional dalam
mengemban misi Muhammadiyah. Kader ulama Muhammadiyah tersebut memiliki
peran ke dalam sebagai penggerak yang menjalankan fungsi pelopor, pelangsung,
dan penyempurna perjuangan dan amal usaha Muhammadiyah sedangkan ke luar mampu
menjadi kader umat, bangsa, dan dunia yang membawa misi rahmatan lil
‘alamin.
Inilah sebabnya, pada tahun 1918, K.H.A. Dahlan
mendirikan Al-Qismul Arqa yang kemudian diubah menjadi Pondok Muhammadiyah (tahun
1920), lalu menjadi Kweekschool Moehammadiyah (1924). Baru pada tahun
1930 sekolah ini diubah menjadi Madrasah Mu‘allimin-Mu‘allimaat Muhammadiyah.
Setahun kemudian kedua madrasah tersebut dipisah. Madrasah Mu‘allimin berlokasi
di Ketanggungan Yogyakarta dan Madrasah Mu‘allimaat bertempat di Kampung
Notoprajan Yogyakarta.
Pada Konggres Muhammadiyah Ke-23 tahun 1934 di
Yogyakarta, ditegaskan bahwa Madrasah Mu‘allimin-Mu‘allimaat Muhammadiyah
Yogyakarta merupakan Sekolah Kader Persyarikatan Tingkat Menengah yang diadakan
oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah; yang memiliki tujuan sebagai berikut :
1) Mencapai tujuan
Muhammadiyah,
2) Membentuk calon
kader Muhammadiyah,
3) Menyiapkan
calon pendidik, ulama dan zuama’ yang berkemampuan mengembangkan
ilmupengetahuan (Ensiklopedi Muhammadiyah, 2005: 244).
Pada Konggres Muhammadiyah di Medan tahun 1938 dua
Madrasah tersebut memperoleh pengukuhan secara legal. Pada saat itu
Konggres mengamanatkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebagai pengelola dan
penanggung jawab keberadaan dua madrasah di Yogyakarta ini. Pada tahun 1994 dua
Madrasah ini kembali memperoleh penegasan ulang melalui surat keputusan PP
Muhammadiyah No.63/SK-PP/VI-C/4.a/1994, tentang Qa’idah Madrasah
Mu‘allimin-Mu‘allimaat Muhammadiyah Yogyakarta.
Seiring dengan perkembangan Muhammadiyah dan
masyarakat secara geografis (lokal dan global) dan tantangan era globalisasi,
Madrasah Mu‘allimin-Mu‘allimaat Muhammadiyah Yogyakarta sebagai “Madrasah
amanat Muktamar” dituntut menyikapi perubahan tersebut secara profesional, arif
dan bijaksana tanpa meninggalkan identitasnya sebagai sekolah kader
Persyarikatan di masa depan. Supaya sistem pendidikan berlangsung efektif
selama 6 tahun maka seluruh proses pembinaan dan pendidikan di Madrasah ini
berjalan 24 jam sehari dengan sistem Pesantren atau dikenal juga dengan Boarding
School (sekolah berasrama).
Dari uraian di atas tampak dengan jelas bahwa Madrasah
Mu‘allimaat Muhammadiyah Yogyakarta memiliki shibghah (jati-diri) yang
secara spesifik dapat ditegaskan sebagai berikut :
Pendirian dan pengembangan Madrasah Mu‘allimaat
Muhammadiyah Yogyakarta merupakan bagian integral dari cita-cita luhur K.H.A.
Dahlan, yakni tegaknya dan terjunjung-tingginya agama Islam sebagai prasyarat
terwujudnya masyarakat yang berkeutamaan yang di kemudian hari menjadi
cita-cita perjuangan Islam.
1) Seluruh
kegiatan dan proses pendidikan Madrasah Mu‘allimaat Muhammadiyah Yogyakarta
merupakan bagian dari dan terintegrasi dengan visi, misi, dan ideologi
Muhammadiyah serta diselenggarakan berdasarkan nilai-nilai keislaman yang
selama ini diyakini kebenarannya oleh Muhammadiyah.
2) Madrasah
Mu‘allimaat Muhammadiyah Yogyakarta menyadari sepenuhnya bahwa madrasah ini
tidak mungkin melepaskan diri dari tuntutan Persyarikatan dan umat terhadap
pentingnya ketersediaan kader-kader Persyarikatan yang memiliki kehandalan
sebagai pelopor, pelangsung dan penyempurna perjuangan dan amal usaha
Muhammadiyah di masa depan. Oleh karenanya Madrasah Mu‘allimaat Muhammadiyah
Yogyakarta senantiasa meneguhkan diri sebagai institusi pendidikan modern yang
mendidik kader-kader ulama, zaimat (pemimpin), dan pendidik dalam Persyarikatan
Muhammadiyah dan umat secara keseluruhan.
3) Di era
globalisasi, Madrasah Mu‘allimaat Muhammadiyah Yogyakarta menyadari sepenuhnya
bahwa masyarakat tempat dirinya tegak, hidup, serta menjadi medan
perjuangannya, terus mengalami perkembangan dan perubahan begitu cepat. Oleh
karenanya Madrasah Mu‘allimaat Muhammadiyah Yogyakarta dengan sistem
Pesantrennya akan senantiasa mengembangkan kemampuan diri secara profesional
untuk merevitalisasi cita-cita luhur yang menjadi pijakan berdirinya serta
merajut masa depannya dalam era kompetisi yang mengandalkan keunggulan.
Madrasah Mu’allimaat Muhammadiyah Yogyakarta juga
telah terdaftar sebagai Pondok Pesantren di lingkungan Departemen Agama Daerah
Istimewa Yogyakarta, berdasarkan Piagam Pondok Pesantren dari Departemen Agama
Republik Indonesia dengan Nomor Piagam : A.9681 tertanggal 2 Januari 1996.[1]
[1] Sejarah
berdirinya Madrasah Mu’allimaat
Muhammadiyah Yogyakarta, http://muallimaat.sch.id/?page_id=10 diakses pada tanggal 28 April 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar